Sunday, January 3, 2010

Informasi

Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh,

Dalam perjalanan waktu yang sudah menginjak usia 3 Tahun (Oct 2006 s/d Oct 2009), Malam minggu kemarin Pengurus sudah mengadakan PERTEMUAN

Disepakati Trimudilah sudah saatnya melakukan hal sebagai berikut :

KEPENGURUSAN – Diremajakan dengan Pergantiaan Pengurus

PENGELOLAAN DANA – DIALOKASIKAN dalam Format : 1/3 TSP, 1/3 TSU dan 1/3 TSI

Program TSP (Trimudilah Simpan Pinjam)

· Pinjaman akan diberikan dengan tidak ada penambahan biaya : 0 %

· Jangka Waktu diberikan 1 Tahun

· Dana yang bisa diberikan Mak. Rp. 5.000.000,- (disesuaikan Simpanan/Tabungan)

Program TSU (Trimudilah Serba Usaha)


· Pembiayaan diberikan dengan menggunakan akad 3M: Mudharabah,Musyarakah & Murabahah

· Jangka Waktu diberikan 1- 2 Tahun

· Dana yang bisa diberikan Mak. Rp. 25.000.000,- (disesuaikan Simpanan/Tabungan)

Program TSI (Trimudilah Serba Investasi)

· Pinjaman akan diberikan dengan menggunakan Dinar/Dirham

· Jangka Waktu diberikan hingga 1 Tahun

· Dana yang bisa diberikan Mak. 10 Dinar (disesuaikan nilai Simpanan/ Tabungan)

Fyi....

Nantinya semua informasi mengenai hal diatas dapat dikunjungi dialamat :

http://taawun-3mudilah.blogspot.com/ , & http://trimudilah.blogspot.com/

Saat ini masih dalam proses UPDATING...diharapkan akhir bulan ini sudah benar-benar terrealisasikan.

Untuk itu mohon dukungannya, kepada semua pihak dan tak terlupakan banyak terima kasih

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh




“….supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…...” Al Hasyr (7)




"Sungguh akan datang kepada manusia, pada masa itu tidak ada seorang pun dari mereka melainkan makan riba. Jika tidak memakan ribanya, ia akan terkena debunya" (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)



FORMULIR PENDAFTARAN
ANGGOTA TRIMUDILAH



Nama lengkap : ______________________________

Jenis Kelamin : ______________________________

Alamat : ______________________________

No. Identitas : ______________________________

No Telepon/HP : ______________________________

Pekerjaan : ______________________________

Keterangan : ______________________________

______________________________


Tanda tangan,




........................
(nama lengkap)



TRIDAYA MUFAKAT ADIL & AMANAH

Tujuan :

Berkeinginan dengan kuat untuk bersatu, bersinergi dan beritikad baik dalam satu wadah Trimudilah serta berkelanjutan ber Ta'awun / saling tolong menolong membangun, dan pemberdayaan yang lebih baik yaitu :

Menuju Kemandirian Umat

Ketentuan Anggota :

(1) Setiap Anggota adalah
a. Pemilik dan sekaligus pengguna jasa Trimudilah.
b. Harus dicatat dalam Buku Daftar Anggota.

(2) Yang dapat diterima menjadi anggota Trimudilah ini adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa,Sehat Jasmani dan Rohani).
b. Bertempat tinggal di : INDONESIA
c. Telah membayar Simpanan Pokok sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
d. Telah menyetujui isi AD, RT, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan yang berlaku.

(3) Keanggotaan Trimudilah mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan Kartu & Daftar Anggota.

(4) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Trimudilah harus :
a. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada pengurus.
b. Dalam waktu yang telah ditentukan Pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak.

(5) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota.

(6) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.

(7) Seseorang anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat Anggota berikutnya

(8) Keanggotaan Trimudilah melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan.

Formulir pendaftaran dan ketentuan lebih lanjut dapat diperoleh di sekretariat atau lewat www.trimudilah.blogspot.com

No comments:

Post a Comment