Sunday, January 3, 2010

Hukum Murabahah Baitul Mal wa Tamwil (BMT)

Hukum Murabahah Baitul Mal wa Tamwil (BMT) (Bagian 1)

Pendahuluan

Untaian puji hanyalah milik Allah. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Makalah ini merupakan kumpulan pembahasan mengenai bentuk jual beli muwa’adah beserta hukumnya yang marak dipraktekkan oleh berbagai lembaga keuangan islam dengan istilah “Jual Beli Murabahah lil Amir bisy Syira” (namun lebih popular dengan istilah murabahah-pent).

Saya (penulis) lebih condong mengkategorikannya sebagai jual beli muwa’adah karena seluruh bentuk praktek jual-beli tersebut mengandung unsur janji (al wa’du), baik yang wajib dipenuhi dan tidak bisa dibatalkan maupun sebaliknya. Maksud dari pengkategorian ini adalah untuk menghindari kerancuan istilah ‘murabahah’ yang digunakan oleh praktisi ekonomi syari’ah dengan istilah murabahah yang telah ditetapkan oleh para ahli fiqih terdahulu dalam bab Jual Beli Amanah.

Selain itu bentuk jual beli muwa’adah (yang banyak dipraktekkan saat) ini termasuk dalam kategori jual beli salam secara tunai yang dilarang oleh syari’at sebagaimana tersirat dalam hadits Hakim bin Hizam radliallahu ‘anhuiallahu ‘anhu dan termaktub dalam kitab Zaadul Ma’ad yang akan disebutkan pada pembahasan keenam dan anda akan menjumpai pengkategorian yang tepat bagi permasalahan ini dalam pembahasan kedua.

Berikut adalah berbagai tema bahasan yang akan dibahas dalam makalah ini,

Pembahasan pertama, membahas jual beli murabahah berdasarkan terminologi para ahli fiqih terdahulu.

Kedua, membahas selayang pandang permasalahan kewajiban menunaikan janji.

Ketiga, menyebutkan berbagai makalah dan tulisan dalam perkara jual beli murabahah lil amir bisy syira’.

Keempat,
membahas berbagai bentuk jual beli murabahah lil amir bisy syira’.

Kelima, menceritakan sebab dipraktekkannya jual beli tersebut.

Keenam, membahas hukum bentuk mu’amalah ini.

Ketujuh, memaparkan kesimpulan dari makalah sekaligus menyebutkan ketentuan pokok dalam mengimplementasikan bentuk jual beli murabahah lil amir bisy syira’. Berikut pembahasan mengenai hal ini, hanya Allah-lah Pemberi petunjuk dan taufik.

Murabahah Menurut Ulama Fiqih Terdahulu

Beberapa ulama yang meneliti berbagai bentuk jual beli, membaginya menjadi 4 jenis, yaitu:

* Jual beli musawamah terkadang disebut juga jual beli mumakasah atau jual beli mukaayasah.
* Jual beli muzayadah.
* Jual beli murabahah.
* Jual beli amanah.

Namun, sebagian ulama yang lain, mengkategorikan jual beli murabahah ke dalam jenis jual beli amanah, sehingga jual beli amanah terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:

* Jual beli murabahah, yaitu menjual barang dengan adanya tambahan keuntungan dari harga pokok.

* Jual beli wadli’ah, yaitu menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari harga pokok.

* Jual beli tauliyah, yakni menjual barang tanpa memperoleh untung ataupun rugi.

Ketiga bentuk jual beli di atas termasuk jual beli amanah, karena adanya unsur kepercayaan (al itman) dari kedua belah pihak terhadap kebenaran informasi dari pemilik barang mengenai harga beli barang yang akan dijualnya. Sehingga hakikat dari jual beli murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang dengan mengetahui modal penjual ketika membeli barang itu, dan keuntungan yang diperolehnya tatkala menjualnya kepada pihak lain, jual beli ini dinamakan juga jual beli salam secara tunai (Zaadul Ma’ad 4/265).

Contoh bentuk jual beli ini adalah sebagai berikut, pemilik barang berkata kepada pembeli, “Modal yang aku keluarkan ketika membeli barang ini adalah 100 riyal dan aku jual kepadamu dengan mengambil untung sebesar 10 riyal.

Demikianlah makna murabahah yang dipakai oleh para ulama fiqih terdahulu, sehingga tatkala mereka menyebutkan perkataan semisal, “Aku beli barang ini secara murabah” atau “Aku jual barang ini secara murabahah”, maka yang mereka maksudkan adalah murabahah dengan pengertian yang telah kami sebutkan tadi.

Rukun akad jual beli ini adalah kedua belah pihak yang mengadakan transaksi mengetahui harga beli awal barang tersebut dan keuntungan yang diperoleh oleh penjual. Apabila hal ini terpenuhi maka status jual beli tersebut sah. Namun jika tidak, maka status jual beli tersebut tidak sah.

Jual beli semacam ini (jual beli murabahah) diperbolehkan tanpa adanya perselisihan di kalangan para ulama, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah (Al Mughny 4/259), bahkan Ibnu Hubairah dan Kasany meriwayatkan adanya ijma’ akan hal ini (Lihat Al Ifshoh 2/350 dan Bada’i Ash Shanai’ 7/92).

Namun, terdapat pendapat yang memakruhkannya (makruh tanzih) sebagaimana disebutkan dalam salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah, pendapat ini diriwayatkan juga sebagai pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma, dan juga dari Al Hasan, Masruq, Ikrimah dan Atha’ ibn Yasar rahimahumullah.

Mereka beralasan, salah satu bentuk jual beli ini mengandung jahalah (ketidakjelasan), semisal perkataan seseorang, “Aku beli barang ini dengan modal 100 riyal dan aku mengambil untung 1 dirham per 10 riyalnya”. Bentuk jahalahnya adalah, karena pembeli membutuhkan kalkulasi terlebih dahulu agar mengetahui kadar keuntungan yang akan diperoleh penjual. Namun, pendapat ini tidak tepat karena jahalah tersebut akan hilang apabila telah dilakukan kalkulasi, bahkan tidak tepat jika bentuk jual beli ini disifati dengan jahalah karena tidak terdapat unsur gharar (spekulasi) dan mukhatharah (untung-untungan/judi) di dalamnya.

Pendapat tersebut (yang memakruhkan-pent) bersandar pada riwayat dari Ibnu Rahuyah rahimahullah yang melarang bentuk jual beli di atas. Anda pun telah mengetahui kekeliruan pendapat itu karena jahalah yang mereka maksudkan dapat dihilangkan apabila telah dilakukan kalkulasi, namun yang (juga) patut dilakukan adalah meneliti kebenaran sanad dari riwayat Ibnu Rahuyah tersebut.

Pendapat yang tepat adalah diperbolehkannya bentuk jual beli ini, dan hal ini diperkuat dengan kaidah syari’ah bahwa hukum asal dalam perkara mu’amalah adalah diperbolehkan dan halal hingga terdapat dalil yang melarangnya.

Inilah jual beli murabahah yang termaktub dalam berbagai kitab para ulama dan dimasukkan dalam bab jual beli serta memiliki berbagai bentuk. Masyarakat pun telah mempraktekkannya di pasar-pasar tanpa ada ulama yang mengingkarinya.

Namun, bentuk jual beli yang telah kami sebutkan tadi bukanlah tema pokok risalah ini. Penjabaran ini (yaitu jual beli murabahah dalam terminologi para ahli fiqih-pent) terlebih dahulu kami utarakan, karena adanya penyamaan istilah dengan jual beli Murabahah lil Amir wasy Syira’ yang sedang berkembang dan marak dipraktekkan berbagai lembaga keuangan islam. Maka perhatikanlah dengan seksama, apakah dengan adanya penyamaan istilah, keduanya memiliki hukum yang sama? Ataukah hukum bentuk jual beli murabahah yang beredar tersebut haram secara mutlak ataukah memerlukan perincian. Permasalahan inilah yang akan anda temukan dalam risalah ini.

berlanjut di bagian ke 2, Insya Allah.

[1] Risalah ini merupakan hasil kajian Fiqh Mu’amalah yang diasuh oleh Ustadzuna tercinta, Abu ‘Ukkasyah hafizhahullah ta’ala yang membahas sub bab "Al Murabahah lil Amir bisy Syira" dari kitab “Fiqhun Nawazil” karya Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah ta’ala pent-. Diterjemahkan oleh Muhammad Nur Ikhwan Muslim dan dimuraja’ah oleh Ust. Abu Umamah hafizhahullah.

Oleh Syaikh Bakr Abu Zaid hafizhahullah

http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/648-hukum-murabahah-baitul-mal-wa-tamwil-bmt-bagian-1.html

No comments:

Post a Comment